Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengumumkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 pada Rabu (29/3).
Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran THR dibayarkan dengan APBN 2023. Anggaran untuk kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp.11,7 triliun untuk pembayaran ASN, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara.
Anggaran yang kedua bersumber dari Dana Alokasi Unum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN dan PPPK di daerah. Selain itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa jumlah ini masih bisa ditambah oleh Pemerintah Daerah dari masing-masing APBD tahun 2023.
“Sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: THR ASN, TNI & Polri Mulai Cair H-10 Lebaran
Sumber terakhir yakni berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.
Secara rinci, pemerintah menggelontorkan Rp38,9 triliun untuk THR tahun ini. Adapun, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
Kemudain ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang. Serta pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.
Sri Mulyani menambahkan, pemberian THR dan Gaji ke 13 ini adalah sebuah momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat kelas menengah, sebagai bagian dari strategi percepatan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Cicil THR Karyawan