Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengumumkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 pada Rabu (29/3).
Sri Mulyani mengatakan pada 2023 ini seiring dengan tantangan penanganan pemulihan ekonomi yang tidak pasti. Ia mengatakan pencairan THR tahun ini akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini.
“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani pada konferensi pers THR dan Gaji ke 13 Rabu (29/3).
Menkeu menjelaskan terkait pencairan THR, kementerian dan lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) diproyeksikan dana tersebut bisa dicairkan pada H-10 Lebaran.
THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pemberian gaji ke-13 akan dibayarkan bulan Juni 2023 sebagai bantuan pendidikan. Besaran komponen dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR.
Sri Mulyani menambahkan, pemberian THR dan Gaji ke 13 ini adalah sebuah momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat kelas menengah, sebagai bagian dari strategi percepatan pemulihan ekonomi.