Pekanbaru, Gatra.com - Aksi penolakan yang berujung pengusiran terhadap petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau kembali terjadi. Kali ini di kawasan Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Adalah tokoh pemuda setempat, Zulkfli, yang menyuruh enam orang petugas BPKH yang dipimpin oleh Arif itu keluar dari Desa Bagan Cempedak.
"Kemarin saya sudah bersitegang dengan mereka. Waktu itu mereka sedang memasang patok di Kelurahan Sungai Rangau. Katanya hanya di situ, eh ternyata sampai ke Bagan Cempedak. Saya bilang lah dia (kepala rombongan) itu pembohong," cerita lelaki 36 tahun ini kepada Gatra.com tadi malam.
Dalam persitegangan kedua itu, Zul tetap meminta agar rombongan itu keluar. "Kalian keluar dari kampung ini," pinta Zul.
"Kami hanya menjalankan tugas, Pak," Arif menjawab.
"Tugas apa kalian? Bilang sama atasan kalian. Semalam kan sudah jelas bahasa saya, jangan kalian pasang patok sebelum duduk dengan masyarakat, sebab kami punya hak di sini," suara Zul meninggi.
Jauh sebelum kawasan hutan ada, kampung itu kata Zul sudah ada. "Kawasan hutan kalian itu yang terlanjur masuk ke kampung kami, bukan kampung kami yang terlanjur masuk ke kawasan hutan kalian," suara Zul tetap tinggi.
Menurut Zul, rombongan BPKH itu masuk dan memasang patok di kampung mereka hanya bermodalkan izin dari camat, lurah dan kepala kampung.
"Mereka memasang patok tidak melibatkan masyarakat. Di pinggir aspal jalan umum sudah dipasangi patok kawasan hutan produksi. Patok itu hanya sekitar 300 meter dari kantor desa. Pekarangan rumah masyarakat juga dipatok, maksudnya apa?," Zul heran.
Zul kembali menegaskan, masyarakat Rantau Kopar tidak terima diperlakukan seperti itu dan minta agar BPKH segera mencabut kawasan hutan yang terlanjur masuk ke kampung mereka.
"Mereka masuk sembarangan sama saja dengan menjajah kami. Ini namanya Belanda kedua setelah dulu Belanda pernah masuk ke kampung kami ini," sindirnya.
Pucuk Suku Rantau Kopar, Datuk Alfian juga tegas-tegasan menolak kawasan hutan itu. "Kawasan Hutan itu enggak boleh ada di Rantau Kopar, sebab kampung ini sudah ada jauh sebelum kawasan hutan itu ada. Ini menyangkut kemaslahatan anak kemanakan kami ke depannya," Alfian mengaskan.
Selain meminta status kawasan hutan itu dicabut, Zul juga meminta agar aparat penegak hukum menelisik anggaran yang dipakai oleh BPKH untuk mematok-matok kampung mereka itu. "Itu anggaran negara, kok bisa dipakai untuk menyusahkan warga negara," tudingnya.
Pertengahan tahun lalu, petugas BPKH Riau yang dipimpin Sumardi, terpaksa balik kanan setelah Kepala Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menolak kedatangan mereka.
Baca juga: Kades di Riau ini Tolak Desanya Dipasangi Patok Kawasan Hutan
Tujuan Sumardi dan kawan-kawan datang sama kayak rombongan Arif; memasang patok-patok kawasan hutan. "Tak bisa, Pak. Kalau desa kami ini dipatok-patok, berarti kami sudah melegalkan ini kawasan hutan," begitu jawaban Jumadi, sang kepala desa.
Melihat fenomena penolakan itu, Guru Besar IPB, Prof Sudarsono Soedomo hanya geleng-geleng kepala. "Saya melihat dari dulu, sejak KLHK bernama Kementerian Kehutanan, paradigmanya enggak berubah. Tunjuk sana tunjuk sini kawasan hutan, tapi tidak bertanggungjawab," katanya.
Tidak hanya tidak bertanggungjawab menjaga, tapi juga tidak bertanggungjawab melakukan tata batas hingga pengukuhan seperti yang diatur oleh Undang-Undang.
Gara-gara perlakuan semacam ini, banyak hak-hak masyarakat diklaim dalam kawasan hutan. Sebab kawasan hutan itu hanya ditunjuk dari langit, tidak ditengok dulu apakah orang ada di sana atau enggak.
Kalau dari dulu proses penunjukan hingga pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan benar, enggak akan semrawut seperti sekarang.
"Celakanya kebanyakan pakar, petinggi dan penyelenggara Negara tidak ambil pusing dengan kesalahan fatal ini," katanya.
Arif yang berusaha dihubungi Gatra.com menolak menanggapi insiden yang terjadi di kawasan Rantau Kopar itu. "Terkait pertanyaan Bapak, untuk lebih jelas, bisa langsung mendatangi kantor BPKH di jalan Majalengka, Pekanbaru no.101. Pimpinan nanti yang akan menjelaskan," katanya kepada Gatra.com sambil membagikan peta lokasi kantor BPKH Riau melalui pesan Whatsapp.
Abdul Aziz