Jakarta, Gatra.com- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut sebagian senjata api (senpi) yang ditemukan dari rumah milik pengusaha Dito Mahendra tidak mempunyai izin.
Adapun sebanyak 15 senjata api sebelumnya ditemukan di rumah Dito Mahendra saat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada 15 (senjata api) kalau tidak salah sebagian berizin, sebagian tidak," ujar Komjen Agus kepada wartawan, Selasa (28/3).
Namun, Agus belum merincikan berapa senjata api yang sudah berizin maupun yang tidak berizin.
Menurut Agus, pihaknya masih akan mendalami asal usul kepemilikan senjata api yang tidak berizin tersebut. "Nanti kita akan dalami ya, dari mana senjatanya yang tidak berizin," kata Agus.
Sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah wirausaha Mahendra Dito S atau Dito Mahendra.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3).
Adapun 15 pucuk senjata api itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Ali mengatakan, penyidik akan mendalami lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata api tersebut. Termasuk, apakah senjata api itu masih terkait dugaan TPPU. “Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks,” ujar Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, saat ini pelaku tindak pidana korupsi menyamarkan uang hasil kejahatannya dengan berbagai cara. Lebih lanjut, KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan 15 pucuk senjata api tersebut.
“KPK juga telah mengoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian RI,” kata Ali.