Home Sumbagsel AMS Meminta DPRD Sumsel Batalkan Pembahasan Raperda RTRW 2023-2043

AMS Meminta DPRD Sumsel Batalkan Pembahasan Raperda RTRW 2023-2043

Palembang, Gatra.com - Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Raperda RTRW Provinsi Sumsel, mendesak agar Pansus IV DPRD setempat membatalkan pembahasan Raperda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Aliansi yang terdiri dari Walhi Sumsel, Sumsel Budget Centre (SBC), Sumsel Bersih, Lembaga Advokasi Rakyat (Lembar) dan Impalm itu membeberkan, banyaknya kelemahan yang terdapat dalam Naskah Akademik dari Raperda RTRW Provinsi Sumsel.

Direktur Eksekutif Daerah WAalhi Sumsel, Yuliusman SH mengatakan bahwa hasil telaah dalam kajian naskah akademik tersebut tidak mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/kota di Sumsel.

"Bahkan keilmuan Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda RTRW Provinsi Sumsel patut dipertanyakan. Sebab itu, kami meminta supaya draf Raperda RTRW Provinsi harus dihentikan pembahasannya," ujar Yulius, dalam keterangan persnya Selasa (28/3).

Ia menegaskan, penyusunan Raperda RTRW seharusnya dilandasi Naskah Akademik yang memuat situasi dan keadaan objektivitas kabupaten/kota di Sumsel, serta terintegrasi berbagai persoalan. Ia menunjukkan kebocoran dalam naskah Raperda yakni luasan fungsi lindung ekosistem gambut yang angkanya mencapai ratusan ribu dan tersebesar di 6 kabupaten. Namun, tertuang hanya 3000 hektar ditiga kabupaten.

"Khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga untuk menjawab persoalan resolusi konflik dan kesejahteraan rakyat, ini lah yang menjadi semangat kebijakan satu peta," ungkap dia.

Ketua SBC Abdul Haris Alamsyah STP melanjutkan, pihaknya mendukung Walhi Sumsel yang sama menyoroti dan memberikan sikap terkait rencana Ranperda RTRW Provinsi Sumsel tersebut.

"Kami akan terus mengawal Raperda ini, karena menurut kawan kawan ada dugaan untuk memenuhi kepentingan pihak pihak tertentu. Ya harapan kita Pansus IV DPRD Sumsel menolak naskah akademik itu," kata dia.

Haris menjelaskan, alasan Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) mengawal Raperda RTRW Provinsi Sumsel ini, karena terdapat beberapa hal yang krusial seperti perubahan iklim, Karhutla, bencana banjir, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya.

Ketua Lembar Rustandi Adriansyah SH menerangkan, Naskah Akademik dari raperda tersebut tidak mencerminkan kondisi tata ruang kabupaten/ kota dan rencana perlindungan, karena dasar pijakan yang menjadi alasan Rapreda RTRW Provinsi Sumsel, seperti Indek Pertumbuhan Manusia, kesenjangan pertumbuhan, deforestasi dan bencana, serta transportasi dan komunikasi tidak berdasarkan pada data olahan hasil riset yang komprehensif.

Menurutnya, Naskah Akademik sama sekali tidak menjawab dasar persoalan yang diuraikan, struktur penyusun tidak jelas, isinya asal-asalan (naskah akademik yang tidak akademis), dan tata cara penyusunan dari naskah akademik hanya sebatas template tanpa isi sebagaimana diamanatkan.

"Ya sewajarnya dipertanyakan kredibilitasnya. Dari substansi Naskah Akademik hanya pepesan kosong dalam artian ecek ecek. Kesannya dipaksakan, terburu buru, cacat secara prosedur dan cacat secara substansi, ini kasat mata yang tak perlu analisa lebih jauh ada indikasi korupsi," katanya.

130