Jepara, Gatra.com - Sebanyak dua warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dicokok jajaran Polres Jepara. Pasalnya keduanya tertangkap tangan menjual bahan peledak berupa serbuk mercon di kota tersebut.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, masing-masing pelaku adalah MK (22) warga Desa Batukali dan AA (22) warga Bandungrejo.
Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka AA (22), kemudian tersangka MK yang sedang mengantar bahan peledak kepada pelanggan di sekitar Bundaran Ngabul. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan seberat 15 kilogram bubuk mercon.
"Dari tersangka AA diamankan 1,2 kilogram dan sumbu bahan peledak. Sedangkan dari MK sebanyak 15 kilogram bahan peledak serbuk siap jual," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Selain bahan peledak, polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas haram tersebut. Uang tunai sebesar Rp125 ribu turut diamankan dari tangan tersangka.
"Modusnya, tersangka menjual serbuk bahan peledak dengan kemasan plastik kecil 1 ons dan 1 kilogram. Bahan tersebut dijual lewat akun media sosial (medsos) perons dijual Rp25 ribu dan perkilo Rp240 ribu," beber Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tengang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual belikan bahan peledak ini. Karena berbahaya," pesan Kapolres.