Home Hukum KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR RI

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR RI

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kedua orang tersangka adalah Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni (AE).

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua kPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (28/3).

Ben Brahim S Bahat diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan, Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

“Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas,” jelas Johanis.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan bupati antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019.

“Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” ungkap Johanis.

Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar. Di mana antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

“Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak,” imbuh Johanis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

280