Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri saat ini sedang memburu importir pelaku tindak pidana masuknya pakaian bekas impor secara ilegal yang telah merugikan pelaku UMKM di Tanah Air.
"Yang mau kami cari importirnya, siapa yang mengimpor ini semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Ditjen Bea Cukai, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3).
Whisnu menyebut, ada 17 tempat kejadian perkara di tujuh kepolisian daerah (polda) yang bergerak melakukan penegakan hukum terhadap praktik pakaian bekas dan alas kaki bekas impor ilegal. Di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kepri, Polda Bali, dan Polda Jawa Timur.
"Instruksinya untuk semua Polda bergerak," ujar Whisnu.
Baca juga: Nilai Impor Pakaian Ilegal Hampir Rp100 Triliun Per Tahun, Pakaian Asal Cina Kuasai 17,4% Pasar
Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melakukan penegakan hukum di tiga lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (20/3).
Ketiga lokasi tersebut, yakni Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dari tiga lokasi itu, penyidik Bareskrim Polri menyita 7.113 ballpres berisi pakaian bekas dan alas kaki bekas ilegal.
"Sudah ada beberapa orang saksi yang kami periksa. Nanti kami akan mencari siapa tersangkanya," papar Whisnu.
Terkait importir tersebut, kata Whisnu, ada yang merupakan perusahaan, dan juga perorangan. Pihaknya masih terus mendalami untuk menetapkan tersangka.
Adapun total barang bukti ballpres yang disita dari hasil pengungkapan kepolisian secara nasional terdapat 10 ribu lebih ballpress. Rencananya pekan depan, akan dilakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kegiatan pemusnahaan 7.113 ballpres barang bukti kejahatan pakaian bekas impor ilegal di TPP Ditjen Bea Cukai, Cikarang, dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, perwakilan Ditjen Bea Cukai serta dari Kejaksaan Agung.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengapresiasi langkah Polri dan Bea Cukai yang melakukan penindakan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal.
Menurut Teten, upaya ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dan aparat penegak hukum untuk mengatasi impor pakaian bekas ilegal. Hal itu karena sudah lama pasar domestik Indonesia dikuasai oleh impor ilegal dan legal.
Baca juga: 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Sampai Rp80 Miliar
Pangsa pasar produsen domestik 27 persen antara tahun 2019-2022, impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata 43 persen pasar dalam negeri, pasar impor China 17,4 persen.
"Yang unrecorded impor termasuk impor pakaian ilegal dan alas kaki ilegal sekitar 31 persen," sebut Teten.
Pada tahun 2020, lanjut Teten, unrecorded impor sampai Rp110,82 triliun dibanding impor legal Rp100,46 triliun. Kondisi ini sudah berlangsung lama, sehingga produsen UMKM sudah lama tergerus oleh produk impor ilegal maupun legal. Pakaian bekas ilegal ini membuat UMKM tidak bisa bersaing dengan produk impor ilegal.
"Yang ilegal ini sampah. Apa yang dilakukan hari ini bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian, dan alas kaki domestik ini jadi bagian dari ekosistem bagainana pemerintah melindungi bisnis yang lebih baik," kata Teten.