Jakarta, Gatra.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) besok, Rabu (29/3). Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani sebagai anggota Komite TPPU pun disebut tak akan hadir dalam agenda itu.
"Jadi, besok itu diundang, tetapi [Sri Mulyani] sudah komunikasi untuk tidak hadir dulu," kata Bambang Wuryanto ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3).
Bambang mengatakan, pihaknya hendak memberlakukan perlakuan yang setara antara masing-masing anggota Komite TPPU. Pasalnya, hanya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Ketua Komite TPPU serta Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai sekretaris komite yang akan hadir dalam rapat besok.
"Bu Sri Mulyani adalah anggota Komite TPPU. Itu jumlah anggotanya ada 13. Pak Kapolri (Kepala Kepolisian RI) juga, BIN (Badan Intelijen Negara) juga, BNN (Badan Narkotika Nasional) juga. Nah ini kan kita harus berada pada posisi equal treatment. Apa itu equal treatment? Ya memberlakukan sama. ini baru Ketua (Komite) dan Kepala (PPATK)," jelas Bambang.
Baca juga: Gonjang-ganjing Transaksi Rp349 Triliun, MAKI Polisikan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu juga menyatakan bahwa tujuan utama dari diadakannya rapat itu adalah untuk memperjelas isu transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Hal itu, katanya, untuk mencegah masyarakat berpikiran aneh akan isu tersebut.
"Itu akan meng-clearance angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clearance bareng. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh. Maka kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat besok tujuan utama clearance," ucap Bambang Pacul.
"Kalau clearance pelaksanaan enggak jadi bagaimana? Ya DPR akan menggunakan hak pengawasan lebih tinggi lagi. Satu step lebih tinggi lagi. Misalnya apa? Interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat. Bisa kita tingkatkan hal itu," ucap Bambang dalam kesempatan itu.
Baca juga: Kepala PPATK Bantah Punya Niat Pojokkan Kemenkeu Lewat Laporan Transaksi 300T