Home Ekonomi Nilai Impor Pakaian Ilegal Hampir Rp100 Triliun Per Tahun, Pakaian Asal Cina Kuasai 17,4% Pasar

Nilai Impor Pakaian Ilegal Hampir Rp100 Triliun Per Tahun, Pakaian Asal Cina Kuasai 17,4% Pasar

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyebut rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal mencapai hampir Rp100 triliun setiap tahun. Nilai itu berdasarkan analisa data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam lima tahun terakhir.

"Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini," ujar Teten dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Secara rinci, data BPS mencatat potensi nilai impor pakaian ilegal dalam lima tahun terakhir antara lain ada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.

Teten mengatakan sekitar 31% pasar domestik dipenuhi oleh produk pakaian impor ilegal. Bahkan, produk pakaian impor dari Cina memakan porsi cukup besar  di pasar domestik mencapai 17,4%.

Merujuk data tersebut, perkiraan Kemenkop UKM aktivitas impor pakaian ilegal telah mengancam sekitar 533.217 pelaku UMKM di sektor pakaian. Tak heran, kata Teten jumlah pelaku UMKM sektor ini sedang mengalami tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.

"Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa," jelas Teten.

Adapun Teten menuturkan bahwa upaya jangka pendek yang tengah fokus dilakukan pemerintah adalah memberantas impor pakaian ilegal. Pasalnya, oknum importir ini menjadi pemeran utama dalam menyelundupkan barang-barang impor yang telah jelas dilarang masuk Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut," ungkap Teten.

Sementara untuk para pedagang kecil pakaian bekas impor, Teten mengaku pihaknya telah menyediakan sejumlah solusi. Bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, lanjut Teten, Kemenkop UKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.

"Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal," imbuh Teten.

86