Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri. Dengan begitu, pencairan THR tidak boleh dilakukan dengan mencicil dan lewat dari tanggal 15 April 2023.
Ida menyebut ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan atau pemberi kerja. Termasuk perusahaan sektor industri padat karya berorientasi ekspor yang menerapkan penyesuaian upah dan jam kerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tetap wajib membayar THR," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Cicil THR Karyawan
Adapun untuk perhitungan penetapan besaran THR, Ida menyebut perusahaan yang mengimplementasikan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tetap menggunakan upah satu bulan secara penuh. Artinya, nilai satu bulan upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian atau potongan upah.
"Untuk THR ini penting untuk digarisbawahi, satu bulan upahnya tidak mengikuti penyesuaian (pemotongan)," tutur Ida.
Ida menjelaskan bahwa penyesuaian yang diizinkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak termasuk untuk jenis tunjangan dan jaminan sosial pekerja, termasuk THR. Karena itu, Ida meminta perusahaan padat karya berorientasi ekspor tersebut untuk memenuhi hak THR karyawan secara penuh.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu tahun atau lebih ditetapkan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 bulan dikalikan nilai satu bulan upah.
"THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker Nomor 5 tahun 2023. Ini bisa dilihat dalam pasal 12," sebutnya.
Baca juga: Pekerja Harian Lepas Juga Berhak Dapat THR, Simak Perhitungan Besarannya
Sebagai informasi, Pemerintah resmi menetapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk industri padat karya berorientasi ekspor. Dalam beleid itu, perusahaan diperbolehkan memotong jam kerja dan upah pekerja.
Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang boleh menerapkan kebijakan tersebut antara lain memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furniture; dan industri mainan anak. Kemenaker mengizinkan perusahaan industri padat karya dengan kriteria tersebut melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.
Terkait penyesuaian upah, Kemnaker mengizinkan perusahaan membayar upah kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari Upah yang biasa diterima. Artinya perusahaan dapat memotong 25 persen upah pekerjanya. Penyesuaian upah tersebut berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku. Kemnaker mengklaim kebijakan tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.