Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/3) kemarin telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta. Lokasi dimaksud yaitu kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan kantor Kementerian ESDM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/3).
Baca juga: CERI Desak KPK Jangan Stop Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Seperti diketahui sebelumnya KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu berawal dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Ali Fikri menyebutkan setelah ditingkatkan pada tahap penyidikan perkara ini ditengarai terkait pembayaran tukin pada Tahun Anggaran 2020-2022.
“Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai Tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” jelas Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR Sebagai Tersangka