Home Hukum 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Sampai Rp80 Miliar

7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Sampai Rp80 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melakukan pemusnahan 7.000 bal pakaian dan barang-barang fesyen bekas impor ilegal di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pantauan Gatra.com di lokasi terdapat gundukan karung pakaian bekas bertumpuk di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III.

Pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.

Baca juga: Tak Hanya yang Ilegal, Menteri Teten Minta Kemendag Batasi Impor Pakaian Legal

Mendag Zulhas mengatakan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas yang disita akan dimusnahkan. Nilainya, hampir mencapai Rp80 miliar.

"Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur," kata Zulhas di Bekasi, Selasa (28/3).

Zulhas menekankan bahwa impor barang-barang bekas sudah dilarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Misalnya, alat-alat elektronik bekas seperti AC, kulkas, dan televisi serta produk tekstil bekas layaknya pakaian.

Baca juga: Pasokan Menipis, Pedagang Barang Bekas Impor di Senen Meringis

"Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulhas menekankan barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan. Pemerintah mengutamakan pemberantasan pakaian impor ilegal ini dari hulu.

"Sekarang yang ditindak ini, bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya)," katanya.

154