Home Nasional Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Cicil THR Karyawan

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Cicil THR Karyawan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat 15 April 2023 atau tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR berhak diterima seluruh pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan.

Ida menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR tepat waktu dan secara penuh alias tidak dicicil. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Adapun Ida menyebut pihaknya telah menyiapkan sanksi bila terdapat perusahaan yang melanggar aturan dengan tidak membayarkan THR, telat membayar THR atau mencicil pembayaran THR. Sanksi tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi yang pertama ada teguran tertulis," sebut Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3).

Baca juga: Cuti Lebaran Diusulkan Maju 19 April 2023, Menhub Minta THR Dibayar Lebih Awal

Selain mendapat teguran tertulis, Ida menegaskan perusahaan yang melanggar pembayaran THR kepada karyawan maka juga bisa diberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Bahkan Kemnaker tidak segan-segan melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," ucap Ida.

Ida membeberkan, berdasarkan catatan Kemnaker, pada tahun 2022 terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR. Pengaduan diterima Kemnaker melalui posko satgas yang dibentuk Kemnaker pusat maupun dinas tenaga kerja di daerah.

Baca juga: Pekerja Harian Lepas Juga Berhak Dapat THR, Simak Perhitungan Besarannya

Menurutnya, dari total perusahaan yang diadukan tersebut, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah. Sebagai informasi, Kemnaker membuat posko pelaksanaan THR untuk melayani konsultasi dan  pengaduan pembayaran THR melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/

"Dari tindak lanjut tersebut sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," ungkap Ida.

Ida pun berharap, tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal itu seiring dengan kondisi ekonomi Indonesia yang dianggap mulai pulih dan membaik.

218