Home Nasional Pekerja Harian Lepas Juga Berhak Dapat THR, Simak Perhitungan Besarannya

Pekerja Harian Lepas Juga Berhak Dapat THR, Simak Perhitungan Besarannya

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pekerja atau buruh harian lepas juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah. Adapun perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan THR kepada pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja lebih maupun kurang dari 12 bulan.

Adapun besaran upah bulanan dalam penetapan THR pekerja harian lepas memiliki perhitungan yang khusus. Seperti diketahui, perhitungan penetapan THR mengacu pada besaran upah satu bulan.

"Terkait upah satu bulan ini ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3).

Baca juga: Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 15 April 2023, Tidak Boleh Dicicil

Ia menjelaskan, pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung ber berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, Ida menyebut bahwa upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Ketentuan khusus juga berlaku bagi perhitungan THR bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Ida menjelaskan, bagi pekerja golongan ini maka perhitungan upah satu bulan untuk penetapan THR berdasarkan pada rata-rata upah 12 terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tutur Ida.

Sebelumnya Ida mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Diketahui bila asumsi lebaran Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023 maka paling lambat pada 15 April 2023 pekerja sudah menerima THR.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegas Ida.

Baca juga: Cuti Lebaran Diusulkan Maju 19 April 2023, Menhub Minta THR Dibayar Lebih Awal

Ida mengatakan bahwa pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pekerja kepada buruh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, terutama pasal 8 dan pasal 8 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dan buruh.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan THR keagamaan yang tahun ini sesuai dengan Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," imbuh Ida.

3761