Home Hukum CERI Desak KPK Jangan Stop Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM

CERI Desak KPK Jangan Stop Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Jakarta, Gatra.com - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti menyidik dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) aparat sipil negara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jika menilai dari nilai kerugian yang diucapkan oleh Kabag pemberitaan KPK, Fikri Ali dihadapan awak media pada hari Senin (27/3) benar adanya. Kami malah berpendapat kasus ini receh untuk KPK dari ukuran operasi tambang yang dikelola oleh Ditjen Minerba,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman di Jakarta, Selasa (28/3).

Yusri menyebut, hal menarik dari kasus ini adalah adanya informasi bahwa selain digunakan untuk diri sendiri oleh pelakunya, sebagian hasil dugaan korupsi tukin itu telah digunakan untuk kepentingan oknum di BPK RI. Sebab, sejak 2012 hingga setidaknya tahun 2017 sudah dibentuk Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba antara KPK dengan Kementerian ESDM.

Baca juga: Surplus Produksi Tipis jadi Alasan Pemerintah Impor 2 Juta Ton Beras

Artinya, KPK sangat paham anatomi tata kelola di Ditjen Miberba, termasuk sangat memahami Direktorat yang basah dan setengah basah hingga kering di Ditjen Minerba. KPK juga pasti mengetahui pos-pos rawan terjadinya praktik kongkalikong yang berpotensi merugikan negara.

Diketahui, tujuan awal Korsup Minerba dibentuk saat itu, adalah untuk menertibkan adanya tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (lUP) yang kala itu ada 10.827 izin tercatat di Ditjen Minerba KESDM. Tumpang tindih IUP ini akibat produk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan pengelolaan sektor minerba kepada Pemda di tingkat kabupaten kota, produknya dikenal Clear & Clean (CnC) dan tercantum di Mineral One Map Indonesia (MODI ).

“Selain itu, jangan-jangan korupsi tukin ini bisa terjadi akibat fungsi Inspektur Jenderal Kementerian ESDM yang tupoksinya mengawasi dianggap kurang, lantaran tidak bisa mendeteksi korupsi tukin ini katanya sudah berlangsung dari tahun 2020 hingga saat ini,” tegasnya.

“Atau, jangan-jangan kasus ini terungkap akibat adanya pertarungan elit-elit di atas untuk menentukan sosok pengganti Ridwan Djamaludin sebagai Dirjen Minerba, lantaran dia pada 24 Maret 2023 sudah berumur 60 tahun dan harus pensiun,” katanya lagi.

Baca juga: Gawat Bro! Gonjang-ganjing Transaksi Rp349 Triliun, MAKI Polisikan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK

Oleh karena itu, Yusri meminta KPK harus bisa dan mampu mengungkap kasus big fish di sektor pertambangan ini setelah kasus Ferdi Sambo jadi terpidana. Jadi, harusnya KPK menjadikan kasus korupsi tukin sebagai pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus lain yang big fish di Ditjen Minerba, dimulai dari dugaan kerja sama antara pemilik tambang dengan oknum pejabat terkait. Mengingat ada tambang yang tidak layak produksi lagi, tetapi anehnya diterbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), bisa jadi dokumen inilah yang digunakan penambang ilegal, atau lebih dikenal penambang koridor.

Menurut Plh Dirjen Minerba, Idrus Suhite kepada majalah Gatra pada awal Desember 2022 lalu, jika dikelola dengan benar maka Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa ditingkatkan menjadi dua sampai tiga kali lipat. Saat itu Ditjen Minerba menyatakan untuk tahun 2022 setoran PNBP baru mencapai triliun Rp158 triliun, akhir realisasinya menjadi Rp183,35 triliun.

Sebagaimana diketahui, bila Ditjen Minerba memiliki banyak kewenangan. Kewenangan itu, meliputi pembinaan dan pengawasan serta penertiban, dimulai sejak dari penerbitan dan peningkatan serta rekomendasi pencabutan status perizinan usaha tambang berlangsung.

Mengingat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPTAK mengungkapkan ada lebih dari Rp1 triliun dana hasil penambang ilegal yang mengalir ke partai politik diduga untuk pembiayaan Pemilu 2024. Seharusnya data ini bisa digunakan KPK untuk membuka kotak pandora di Ditjen Minerba.

“Sekarang bola ada di KPK, publik hanya menunggu apa langkah selanjutnya dari pimpinan KPK, apakah cukup mengungkap kasus tukin saja disidik atau mau bergerak ke hulu untuk mengungkap big fish seperti harapan Dewas KPK dan rakyat,” ucap Yusri.

Diketahui, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kemudian, KPK menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup, dan sejumlah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Meskipun KPK saat ini telah menetapkan sejumlah tersangka, KPK akan mengumumkan nama para pelaku berikut pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinilai cukup.

143