Jakarta, Gatra.com- Polri menyatakan bakal melakukan pemanggilan terhadap Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej terkait laporan asisten pribadinya (Aspri) Yogi Ari Rukmana terhadap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
"Sudah pasti, Sudah pasti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Cuma kalau sebagai saksi kan pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja," kata Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (27/3).
Adi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. "Tentunya kalau misalnya ditanya berapa yang sudah diperiksa, siapa saja yang diperiksa, itu nanti masuk dalam materi penyelidikan kami," sebut Adi.
"Yang jelas masih dalam berproses," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Asisten Pribadi wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
"Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada awak media, Rabu (15/3).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Pelaporan ini buntut pengaduan yang dilakukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diduga menerima uang Rp 7 miliar. Sugeng dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham Yogi Ari Rukmana.
Oleh karena itu, Yogi melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugang) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari.