Home Hukum Kuasa Hukum Dody Harap Teddy Minahasa Dihukum Mati

Kuasa Hukum Dody Harap Teddy Minahasa Dihukum Mati

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengaku kecewa dengan tuntutan penjara 20 tahun yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Hal tersebut disampaikan oleh Adriel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan keadilan yang mana kita tahu Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan sampai P21 ke pengadilan. Yang paling membuat kecewa pada JPU, dituntutannya yaitu pertimbangan meringankan hanya karena mengaku bersalah," ujar Adriel di depan PN Jakarta Barat usai sidang.

Menurutnya, pertimbangan meringankan yang disampaikan oleh jaksa kurang tepat. Ia menambahkan, bahwa seharusnya nilai kooperatif dan kejujuran juga dimasukkan kedalam pertimbangan tersebut.

"Di situ tidak dijelaskan mengenai jujur, kooperatif, di mana saksi penyidik pun sudah mengatakan di awal dia bilang bahwa Ibu Linda mengaku dan kooperatif langsung menunjukkan barangnya di mana. Jadi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak terlampau terlihat dalam tuntutannya," tambahnya.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Dody cs juga mengajukan permohonan status justice collaborator. Lebih lanjut ia menyampaikan, tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu mendatang (5/4).

Ia menyebut, bahwa semua masalah ini berpusat kepada Teddy Minahasa. Ia berharap Teddy Minahasa mendapatkan hukuman mati.

“Betapa jahatnya ini manusia menurut kami yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa hukuman mati," kata Adriel.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan tersebut Dody Prawiranegara dituntut penjara 20 tahun, Linda Pudjiastuti alias Anita dituntut penjara 18 tahun, dan Kompol Kasranto dituntut penjara 17 tahun.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Dody Prawinagera Dkk Ajukan Permohonan Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

293