Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri meringkus tiga orang tersangka kasus tindak pidana penyebaran konten asusila dan atau pornografi anak. Ketiganya yaitu JA (27), FR (25), FH (23).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, modus operandi FH (23) dan JA (27) melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.
"Tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban makanan kecil ataupun uang. Setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan tersangka direkam baik di foto ataupun di video," kata Vivid dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Senin (27/3).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengancam Anak dengan Video Porno
Kemudian tersangka FH (23) membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak dan perbuatan cabul dan pelaku mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut.
"Bedanya dengan tersangka JA, FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun. Pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban, dan modusnya yang tersangka adalah selain korbannya tetangga sekitar. Tersangka juga mencari mangsanya di warnet dan terdapat 6 orang korban," ucapnya.
Vivid mengungkapkan, FR (25) melakukan penjualan video pornografi dengan tema 'bokep bocil viral hot'. Berdasarkan penjualan itu, FR mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.