Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual serta memproduksi video asusila anak-anak.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3).
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah, JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar).
Adapun modus operadi yang dilakukan oleh JA dan FH adalah beroperasi atau melakukan perbuatannya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban Snack makanan kecil ataupun uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian tersangka direkam baik di foto ataupun di video," ujar Adi Vivid.
Kemudian, kata Vivid, setelah pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap anak tersebut, ternyata hal itu juga direkam dan simpan untuk diperjualbelikan.
"Dan film-filmnya itu di simpan di google drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film jadi kenapa ada timbul idenya dia seting melihat film," ucap Adi Vivid.
Untuk tersangka FH, berperan sebagai pembuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak.
"Bedanya dengan tersangka tersangka JA, tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban dan modusnya yang tersangka adalah adalah selain korbannya tetangga sekitar," papar Adi Vivid.
Sedangkan tersangka FR, dalam hal ini, berperan sebagai penjual video pornografi dengan pemeran anak-anak di akun Telegram bernama 'bokep bocil viral hot'.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.