Home Hukum Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com ‎– Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dituntut 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus jual beli narkoba sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

“Dalam dakwaan kedua kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Baca Juga: Linda “Anita” Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Jaksa menjerat Kasranto dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menegaskan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto.

Sebelum menuntut, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu, sebagai anggota polisi tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik, mencoreng nama baik instansi Polri, dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan untuk hal yang meringankan, yakni terdakwa Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa dalam kasus jual-beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Kasus tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

46