Home Hukum Tim Kuasa Hukum Dody Prawinagera Dkk Ajukan Permohonan Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Tim Kuasa Hukum Dody Prawinagera Dkk Ajukan Permohonan Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perederan narkoba Dody Prawiranegara mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3).

“Mohon JPU mempertimbangkan agar justice collaborator kepada Dody, Linda, dan Syamsul Maarif Maarif bisa ditetapkan hari ini,” ujar kuasa hukum terdakwa, Adriel Purba saat di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Menurut Adriel, semua kliennya ini layak mendapatkan JC lantaran telah secara kooperatif membantu membuka fakta kasus peredaran narkotika ini selama persidangan. Ia menambahkan, bahwa selama ini pemeran utama dari masalah ini adalah Teddy Minahasa. Sementara Dody, Linda, dan Syamsul bukanlah aktor utamanya.

“Nah jadi kita lihat bahwa aktor intelektual penggagasnya itu Tedy. Dody, Linda dan Maarif, yang bukan aktor utama harusnya," tambah Adriel.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Terkait permohonan ini, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan permohonan justice collaborator tersebut. 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta waktu 2 minggu untuk mempersiapkan sidang pledoi, namun hakim hanya memberikan waktu hingga tanggal 5 April 2023 mendatang.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa dalam kasus jual-beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Kasus tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga: Kuasa Hukum Dody: Keterangan Ahli BNN Perkuat Dugaan Teddy Minahasa Bandar Sabu

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

54