Karanganyar, Gatra.com- Pria asal Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo Karanganyar, Jateng, Andi Tri Yulianto (29) membuat laporan palsu ke polisi bahwa uang Rp16 juta miliknya dirampok. Ternyata, uang itu ludes di lapak judi online. Ia khawatir istrinya murka sehingga nekat nge-prank aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, korban dirampok di jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Ngegot Rt 04/Rw XII, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo pada Sabtu (25/3). Pelapor bahkan rela menyayat sejumlah bagian tubuhnya untuk memperkuat laporan itu. Ia melapor duitnya dirampas dan dirinya dianiaya.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan dalam laporan ke polisi korban pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, melintas di jalan makam tersebut. Saat jalanan sepi, komplotan rampok bersenjata tajam memojokkannya.
Mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Korban usai dianiaya berhasil melarikan diri ke arah pemukiman warga. Ia juga mengaku duit Rp16 juta dirampas pelaku lebih dari seorang.
"Korban meminta pertolongan warga. Mereka berupaya mengejar tapi tak ada jejaknya," kata Purbo, Ahad (26/3).
Purbo mengatakan, keterangan Andi ke polisi janggal. Ia menyebut sejumlah luka sayatan pisau cutter di dahi, kaki, lengan serta dada. Namun setelah diperiksa, tak semuanya benar. Bahkan luka sayatannya samar-samar. Setelah didesak, ternyata Andi mengakui kebohongannya. Perampokan tak pernah terjadi.
Korban nekat mengarang cerita dan membuat laporan palsu ke Polisi karena takut kepada istrinya. Hal ini dikarenakan uang penjualan sepeda motor Yamaha NMax miliknya sudah habis. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot (judi online luar negeri) yang dimainkan melalui handphone (HP)-nya.
Pelapor ini mengaku menyesal dengan memberikan laporan palsunya kepada pihak Polsek Gondangrejo. "Jadi luka yang dialami pelapor dilukai dirinya sendiri dengan cutter. Barang bukti cutter dibuang di sekitar TKP," katanya.
Atas kejadian tersebut pelapor membuat testimoni permintaan maaf kepada pihak Kepolisian.
Istri Pelapor, Eni mengatakan bahwa suaminya telah menjual motor Yamaha NMax senilai Rp 26.000.000. Motor tersebut di Dealer Muhsin beralamat di Ngangkruk, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo. Selanjutnya uang itu habis dipakai untuk judi online Slot.