Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp. A(K), mengatakan, dokter sudah bisa kembali meresepkan produk sirop obat anak yang sudah dirilis ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Piprim dalam keterangan pers diterima pada akhir pekan ini, menyampaikan, produk sirop obat yang telah dirilis ulang BPOM tersebut bisa dikonsumsi masyarakat dengan tenang selama mengikuti aturan pakai.
“Fakta sudah berbicara bahwa hasil verifikasi ulang produk sirop obat oleh BPOM per November 2022 lalu sudah aman,” katanya.
Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif (ONPPZA) dan Plt. Direktur Registrasi Obat BPOM, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M. Pharm, menjelaskan, dalam penanganan kasus cemaran EG/DEG yang ditemukan dalam sirop obat sejak Oktober 2022, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif.
Langkah-langkah itu, lanjut dia, yakni intensifikasi surveilans mutu produk, penelurusan dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif, termasuk melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap sirop obat yang beredar.
Menurutnya, upaya-upaya penindakan juga terus dilakukan terhadap sarana produksi dan distribusi jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan. Daftar produk sirop obat yang aman untuk dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai, kini bisa dilihat di website atau sosmed BPOM atau melalui kanal publikasi resmi BPOM lainnya.
“Masyarakat, pasien, fasilitas layanan kesehatan, dan dokter diminta untuk tidak lagi khawatir dan ragu,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, sirop obat untuk anak menjadi dihindari karena meningkatnya kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) akibat tercemar obat tersebut. Hal itu diumumkan pada Oktober 2022.
Seluruh instansi dan organisasi terkait telah melakukan investigasi dan evaluasi ulang secara menyeluruh dan menyimpulkan bahwa satu-satunya penyebab kasus GGAPA yang terjadi adalah karena adanya cemaran bahan pelarut Propilen Glikol (PG) atau Propilen Etilen Glikol (PEG) yang diganti dengan Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) oleh satu oknum perusahaan supplier kimia.
Namun hingga saat ini, pemberitaan yang gencar terkait kasus sirop obat ini yang masih meresahkan masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadinya konversi bentuk obat dari sirup menjadi resep bentuk puyer, yang secara higienis belum tentu memenuhi persyaratan kualitas obat yang baik.
Guru Besar farmakologi–Farmasi Klinis, Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. apt. I Ketut Adnyana, Msi., Ph.D., menjelaskan bahwa kasus GGAPA pada tahun lalu terjadi karena adanya intoksikasi obat yang tercemar oleh EG/DEG yang melebihi ambang batas sehingga berdampak massal.
Namun demikian, kata dia, perlu diketahui bahwa GGAPA bisa disebabkan oleh berbagai faktor lainnya (multifactorial), seperti status kesehatan pasien (riwayat penyakit), alergi terhadap suatu bahan tertentu, infeksi (termasuk Covid-19), status nutrisi (dehidrasi), obat, makanan, logam berat, toksikan (EG/DEG dari berbagai sumber), dan lain sebagainya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), apt. Noffrendi Roestram, S.Si, menyampaikan pengalaman apoteker dalam menerima keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses sirop obat yang belum boleh beredar dan panjangnya proses mendapatkan obat puyer, selama periode penarikan sementara sirop obat tahun lalu.
Ia menyampaikan, kasus GGAPA masal tidak ada lagi sejak dirilisnya produk sirop obat oleh BPOM bulan Desember tahun lalu membuktikan keamanan produk tersebut. Dengan demikian pasien dan orangtua tidak perlu lagi khawatir dan dianjurkan untuk membeli sirop obat di apotek resmi, baik yang berdasarkan resep dokter ataupun untuk pembelian obat bebas.
Para narasumber di atas menyampaikan keterangan tersebut dalam “Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak” gelaran Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, IDAI, IAI, dan Pakar Farmakologi.
Ketua Umum GP Farmasi, Tirto Kusnadi, menyimpulkan dari dialog tersebut, pertama, ada 2 faktor penyebab GGAPA. Pertama, GGAPA individu yang terjadi karena faktor medis individu tersebut dan yang kedua adalah gagal ginjal anak masal yang ditandai dengan terjadinya sejumlah besar kasus secara bersamaan, yang disebabkan karena terjadinya pencemaran.
Kedua, dengan sudah dinyatakannya oleh otoritas kesehatan yang berwenang bahwa sirop obat yang sudah melalui verifikasi ulang dan sudah dirilis oleh BPOM adalah sirop obat yang aman, maka Dokter Spesialis Anak tidak perlu ragu lagi untuk meresepkan sirop obat kepada pasien dan masyarakat juga bisa kembali menggunakan sirop obat dengan mengikuti aturan pakai.
Terakhir, Tirto Kusnadi kembali mengingatkan kepada anggotanya agar tetap disiplin dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Benar (CDOB).