Home Nasional Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Pentingnya Istirahat Jika sudah Lelah Berkendara

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Pentingnya Istirahat Jika sudah Lelah Berkendara

Jakarta, Gatra.com- Kecelakaan lalu lintas yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak pada 2022 lalu jadi pengingat betapa pentingnya memastikan pengemudi dalam kondisi prima. Kemudian, pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang, Jateng, Senin (20/3).

Dalam kurun setahun terakhir ini, setidaknya ada dua tokoh di negeri ini meninggal dunia di jalan tol, karena menabrak belakang truk. Hal ini mengingatkan pentingnya menjaga kondisi dan tak memaksakan berkendaraan jika dalam kondisi tidak prima.

Dari data yang dihimpun oleh Kepolisian RI, faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi. Peneliti Seniot Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Felix Iryantomo mengatakan bahwa peran sekolah mengemudi amat penting untuk mengajarkan dan menanamkan perilaku mengemudi (driving behavior) yang baik termasuk berhenti ketika tubuh sudah terasa lelah.

"Sehingga pengemudi memahami kemampuannya termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Minggu (26/3).

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27 ribu jiwa (setara 2-4 orang meninggal per jam). Data tersebut menyebutkan, pada tahun 2017 jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 30.894 jiwa, tahun 2018 (29.083 jiwa), tahun 2019 (25.871 jiwa), tahun 2020 (23.529 jiwa) dan tahun 2021 (25.288 jiwa).

Sebanyak 80% mayoritas korban kecelakaan lalu lintas berada di usia produktif (15 tahun - 59 tahun). Sementara korban kecelakaan usia 0-14 tahun 9% dan usia di atas 60 tahun 11%.

Selain itu, sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh kendaraan roda dua. Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang (3 persen), tidak bermotor (2 persen), dan lain-lain (2 persen).

Jalan tol di Indonesia masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas tertinggi. Menurut data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi yang dilakukan oleh Korlantas Polri pada 2022 lalu, kasus kecelakaan tertinggi diakibatkan karena melampaui batas kecepatan (34 persen).

Baca juga: Nilai Plus Mudik Pakai SUV

Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen).

Tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melampaui batas kecepatan. Data Korlantas Polri menunjukkan tahun 2017 tercatat 8.925 kendaraan, tahun 2018 (10.315 kendaraan), tahun 2019 (11.503 kendaraan), tahun 2020 (9.995 kendaraan) dan tahun 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.

Disamping itu, berdasarkan data yang terkumpul dari sejumlah jembatan timbang yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) pada 2021 lalu menyebutkan sebanyak 12 persen kendaraan logistik melanggar aturan.

Pelanggaran tertinggi adalah daya angkut sebanyak 67,7 persen, kemudian kelengkapan dokumen (29,02 persen), tata cara muat (2,1 persen), persyaratan teknis (0,7 persen), dan dimensi (0,5 persen).

Diberitakan Gatra sebelumnya, Menurut survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak 123 juta orang akan mudik pada Lebaran 2023 ini. Untuk mencegah kepadatan Ditjenhubdat akan melarang angkutan barang untuk beroperasi selama lonjakan arus mudik lebaran. Penghentian operasional ini akan berlaku mulai 18 April 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, untuk arus mudik akan diberlakukan pelarangan terhitung sejak 18 April hingga 21 April 2023. Sementara untuk arus balik akan diberlakukan pelarangan terhitung sejak tanggal 24-26 April 2023. Namun hal ini masih bisa berubah tergantung kepadatan arus balik nantinya

“29 April sampai dengan 1 Mei itukan masih libur, kalau memang angkutan barang mengganggu bisa saja kami ambil kebijakan (larangan melintas),” ujar Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Senin (13/3).

155