Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menekankan implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan pengusaha di sektor padat karya berorientasi ekspor yang terdampak ketidakpastian ekonomi global untuk memotong gaji pekerja maksimal 25% selama enam bulan. Adapun kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja mencakup penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi enam bulan.
"Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker," kata Haiyana dalam keterangannya, Jumat (24/3).
Haiyani menegaskan, penyesuaian upah tersebut tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial; kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Ia pun menekankan kepada pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.
"Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan," imbuh Haiyani.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mengecam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan pengusaha memotong gaji pekerja industri padat karya berorientasi ekspor sebesar 25%. Bahkan, Organisasi Serikat Buruh mengancam akan memenjarakan pengusaha yang nekat memotong gaji pekerja.
"Kita akan menunggu akhir bulan ini tanggal 30 Maret sampai 5 April 2023. Kami akan periksa bilamana ada perusahaan padat karya saat gajian memotong gaji buruhnya 25% kami laporkan polisi dan dipenjarakan," ujar Ketua Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/3).
Para buruh menilai tindakan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 5 tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Karena Permenaker lebih rendah dari UU, UU-nya jelas, kami akan penjarakan perusahaan tersebut satu tahun (yang memotong upah)," sebut Said Iqbal.