Home Regional Sekda: Larangan Buka Bersama Hanya untuk Pegawai Pemkab, Masyarakat Boleh

Sekda: Larangan Buka Bersama Hanya untuk Pegawai Pemkab, Masyarakat Boleh

Purworejo, Gatra.com- Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, menuai kontroversi di masyarakat. Sehingga, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pun sempat memberikan klarifikasinya kepada masyarakat melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi milik Seskab.

Sekda Purworejo, Jawa Tengah Said Romadhon menjelaskan bahwa, pihaknya juga telah membuat surat edaran mengenai buka bersama dan menunggu ditandatangani Bupati Agus Bastian. "Larangan buka bersama hanya untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemda. Kita harus mengikuti aturan dari pusat Bukber bagi seluruh ASN, perangkat daerah dan pegawai Pemda ditiadakan. Tapi kalau tarawih boleh," jelas Sekda Said saat ditemui di kantornya, Jumat (25/03).

Ia menjelaskan bahwa, aturan ini bukan masalah mengenai ibadah, namun karena saat ini ASN (gaya hidupnya) sedang disoroti oleh masyarakat. "Kalau ada bukber bagi pegawai, dikhawatirkan nantinya akan berlebihan. Kita ini ASN harus melayani masyarakat dan hidup sederhana," tegas Said Romadhon.

Lanjut Sekda, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan buka bersama, dipersilakan. Karena yang dilarang hanya pegawai Pemda Purworejo.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Purworejo, Fatkhurohman menjelaskan bahwa, Pemda akan melakukan Salat Tarawih silaturahim (tarhim) atau yang dikenal masyarakat dengan Tarawih keliling. "Tarhim akan dimulai Jumat malam (24/03) di Desa/Kecamatan Pituruh. Sudah kami buat jadwal, Tarhim ini akan kami laksanakan sebanyak 16 kali di 16 kecamatan. Nantinya masing-masing kecamatan akan menentukan desa mana yang akan menjadi tempat Tarhim," jelas Fatkhurohman yang mendampingi Sekda Said.

Dalam setiap Tarhim, nantinya akan dibagikan zakat kepada 10 orang yang berhak.menerima zakat.

108