Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikas Publik (IKP) Usman Kansong menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights saat ini masih dalam tataran kelembagaan. Peraturan yang akan mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital tersebut diakuinya telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo.
“Kita secepatnya akan menyelesaikan ini, kita juga tidak mau terlalu buru-buru tetapi tidak berkualitas,” ujar Usman saat ditemui di Media Center Kominfo pada Jumat (24/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah izin prakarsa dikeluarkan oleh Presiden pada Februari lalu. Pihaknya telah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan para stakeholders.
Baca juga: Naskah Akademik Sudah di Kemkominfo, Satu Langkah Lebih Dekat Wujudkan Publisher Right di Indonesia
Hasil dari pertemuan tersebut, terbentuklah tim yang beranggotakan Kominfo, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Dewan Pers.
Tak hanya itu, Usman menegaskan bahwa sudah terjadi pertemuan dengan para platform media yakni Google, Meta (Facebook), dan TikTok. Ia mengaku, hingga tadi pagi pukul 09.00 WIB pihaknya melakukan diskusi lanjutan terkait perpres ini.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Publisher Right Hadapi Platform Digital
Sampai dengan saat ini, Kominfo masih terus menerima masukkan dan saran dari berbagai organisasi profesi salah satunya Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
“Hingga saat ini kami masih terus mendapatkan masukkan dari berbagai organisasi profesi salah satunya ATVSI,” pungkasnya.