Home Hukum Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli Tiga Muridnya

Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli Tiga Muridnya

Solo, Gatra.com - Pelatih taekwondo di Kota Solo berinisial DS ditangkap oleh Polresta Solo karena melakukan pencabulan. Ada tiga orang murid laki-laki yang masih di bawah umur menjadi korban.

Kapolresta Solo Iwan Saktiadi mengatakan DS merupakan warga Kratonan, Serengan, Solo. Selama ini DS mengajar di dojang atau tempat berlatih taekwondo di Gilingan, Banjarsari, Solo.

”Kejahatannya sudah berlangsung selama dua tahun. Modusnya menjanjikan kejuaraan pada korban,” kata Iwan Saktiadi dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3).

Korban diiming-iming mengikuti kejuaraan tingkat nasional dan diorbitkan. Selain itu, ia membuat para korbannya patuh melalui relasi guru dan murid dengan istilah sabeum.

”Korban akan diorbitkan menjadi atlet tingkat nasional, juga difasilitasi dan diiming-imingi uang dari kejuaraan. Dan relasi guru dan murid sebagai wujud kepatuhan atau sabeum,” katanya.

Dari penyelidikan polisi, tiga anak laki-laki menjadi korban aksi cabul DS. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui adakah korban lain.

”Kami masih meminta keterangan dari korban. Sementara yang berhasil kita identifikasi dan kita mintai keterangan ada tiga korban,” katanya.

Selama dua tahun itu, DS mencabuli muridnya di dua lokasi, yakni di dojang dan di hotel saat mengikuti pertandingan. Namun terkait berapa kali aksi bejat itu terjadi, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Kami menunggu kondisi korban secara psikologis siap,” katanya.

Dari aksi DS ini, kepolisian menyita beberapa barang bukti. Antara lain seragam taekwondo dan sepatu yang diberikan tersangka untuk korban setelah memenangi kejuaraan.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

150