Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, sedang memproses laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa laporan yang dilayangkan Wamenkumham itu ditarik ke Bareskrim.
“Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Adi Vivid saat di konfirmasi wartawan, Jumat (24/3).
Baca juga: Wamenkumham Klarifikasi ke KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi
Secara terpisah, Eddy Hiariej panggilan akrab Wamenkumham, menyatakan bahwa pada November 2022 lalu melaporkan keponakannya berinisial AB, terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang diterima Gatra.com, laporan di Polda Metro Jaya dilayangkan pada 10 November 2022. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, keponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Aspri Wamenkumham Minta Sugeng Buktikan Uang Rp7 Miliar yang Dilaporkan ke KPK