Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, ada total sebanyak 48 perkara yang telah KPU tangani dalam proses pendaftaran partai politik selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2024. Puluhan perkara itu masuk dengan jalur-jalur yang berbeda.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan dari total 48 perkara itu, ada sebanyak 7 yang perkara dikabulkan, 5 perkara yang ditolak, 33 perkara yang tidak diterima, dan 1 perkara yang berakhir dengan mediasi.
"Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) yang pernah diajukan oleh partai-partai yang awal banget mendaftarkan dan tidak lolos itu. Ada 18 perkara, di terima satu," ujar Afif dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
Baca juga: Partai Prima Dapat Kesempatan Verifikasi Lagi, KPU Tegaskan Proses Pemilu Tak Terganggu
Secara rinci, ada 18 perkara yang masuk sebagai PAP di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Belasan perkara itu berasal dari gugatan Berkarya (Syamsu Djalal), Partai Pelita, Partai IBU, PAKAR, Partai Berkarya (Irman Jaya), PKR, PBI, Partai Kongres. Selain itu, ada pula Partai Pandu Bangsa.
Kemudian terdapat gugatan dari Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pandai, Partai Perkasa, Partai Masyumi, juga Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita (Yupen Hadi), Partai Republik Satu, dan Partai Prima. Dari belasan gugatan, Bawaslu hanya mengabulkan satu perkara, yakni gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.
Di samping itu, ada pula enam perkara sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu. Perkara itu berasal dari gugatan Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Ummat. Dari 6 perkara itu, perkara terkait Partai Ummat mencapai kesepakatan dalam mediasi dengan KPU, sementara lima perkara lainnya dikabulkan.
Selain itu, ada pula delapan perkara SPPU yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Kedelapan perkara itu berasal dari gugatan PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Partai Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, dan Partai Negeri Daulat Indonesia. Seluruh gugatan itu pun akhirnya ditolak oleh PTUN DKI Jakarta.
"Ada juga satu perkara di PN Jakpus yang berasal dari gugatan Partai Prima dan itu dikabulkan," tuturnya.
Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Pascaputusan Bawaslu di Pekan Ketiga April
Tak hanya itu, ada pula delapan perkara biasa di PTUN DKI Jakarta yang berasal dari gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, PKR, Pandai, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Prima. Di mana, seluruh gugatan kedelapan parpol itu juga ditolak oleh PTUN.
KPU juga menghadapi lima perkara terkait perlawanan atas gugatan biasa di PTUN DKI Jakarta. Kelima perkara itu berasal dari gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia, yang seluruhnya ditolak. Selain itu, ada juga dua peninjauan kembali atas SPPU di PTUN Jakarta yang dilakukan atas gugatan dari Partai Prima dan PKP.