Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, pada Jumat (24/3).
Melalui edaran yang diberikan, ada 208 sertifikat yang diserahkan oleh Hadi secara langsung kepada enam orang masyarakat di Palangkaraya. Adapun para penerima sertifikat ialah masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.
"Kita lihat bahwa masyarakat di sini rata-rata bekerja sebagai pengrajin bata merah, kemudian pengrajin arang, supir, ada juga beberapa masyarakat yang melaksanakan kegiatan di luar kota," ungkap Hadi usai menyerahkan sertifikat kepada masyarakat.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Targetkan 600 Sertifikat Tanah untuk Dosen Unhas Selesai Tahun Depan
Selain itu, Hadi juga menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf dan sertifikat rumah ibadah di Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan sertifikat ini, menurut Hadi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dengan target mencapai 126 juta bidang tanah.
"Sampai saat ini, tanah-tanah yang sudah kita sertifikatkan di seluruh Indonesia ada 101,1 juta bidang (tanah) sudah terdaftar, dan 85 juta bidang sudah bersertifikat. Harapan kita, kegiatan sertifikasi terus berlanjut dan dipercepat,"ujar Hadi.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Cegah Kebocoran Data, Menteri ATR/BPN Perkuat Layanan Elektronik Pertanahan
Lebih lanjut, Hadi mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman.
"Oleh sebab itu, seluruh Kepala Kantor Pertanahan saya perintahkan untuk mempercepat pendaftaran tempat ibadah, mempercepat proses tanah wakaf baik itu masjid, gereja, klenteng, pura, wihara, semuanya harus didaftarkan dengan cepat dan tanpa terkecuali, semuanya kita proses, tanpa diskriminasi," tegasnya.
Menurutnya, jika tanah masyarakat sudah disertifikatkan maka masyarakat akan terhindar dari praktik-praktik mafia tanah. "Oleh sebab itu, kami terus mendorong agar percepatan sertifikasi tanah ini segera selesai dan kita harapkan di awal tahun 2025 dari jumlah 126 juta bidang semuanya sudah selesai terdaftar," ujarnya.