Home Politik KPU Gelar Rapat Teknis dengan Partai Prima Hari Ini

KPU Gelar Rapat Teknis dengan Partai Prima Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat teknis dengan Partai Prima pada hari ini, Jumat (24/3). Rapat itu dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, yang dibacakan pada Senin (20/3) lalu.

Hal itu sesuai dengan norma yang terdapat di dalam Undang-undang Pemilu, khususnya Pasal 180 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Di mana, KPU wajib menindaklanjuti atau melaksanakan putusan Bawaslu tersebut. Pasalnya, tidak ada upaya hukum lain ketika Bawaslu memutuskan putusan berkaitan dengan Pelanggaran Administrasi.

"Oleh karena itu, pada hari ini, setelah kami melakukan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, dalam konferensi pers, di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Jumat (24/3).

Baca jugaPartai Prima Sebut KPU Hambat Hak Politik, Minta Hormati Putusan PN Jakpus

Idham mengatakan, pihaknya juga berencana akan membuka akses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kembali. Adapun, aplikasi itu sebelumnya sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai dilaksanakan.

"Hari ini kita akan buka kembali dan kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan," kata Idham.

Hal itu sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Bawaslu tersebut. Di mana, Partai Prima memiliki waktu maksimal untuk menyerahkan persyaratan pendaftaran perbaikan selama 10x24 jam.

"Nanti kami akan tanya kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari, karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan oleh Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu," ucapnya.

Baca juga: Formappi: Gugatan Partai Prima Khas Parpol Gagal Tahapan Pemilu

Dengan demikian, kata Idham, Partai Prima hanya tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat selama ini, sebagaimana merujuk pada Pasal 173 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tak hanya itu, KPU juga akan menjelaskan kepada Partai Prima, apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, maka mereka akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, yang tahapannya akan sama seperti partai politik non-parlemen.

Idham menyatakan, apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi, maka Partai Prima akan mengikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi di Indonesia. Hal itu seperti partai politik lainn yang sebelumnya pernah mengikuti kegiatan verifikasi faktual itu.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual, maka kami harus berikan ruang waktu yang cukup bagi Partai Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif," tutur Idham Holik dalam kesempatan itu.

114