Sleman, Gatra.com – Tim Direskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap HP alias P (23) warga Temanggung, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu (34), warga Kota Yogyakarta.
Motif utama pelaku adalah menguasai harta milik korban untuk membayar utang senilai Rp8 juta pada tiga aplikasi pinjaman online (pinjol).
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menerangkan pelaku ditangkap pada Selasa (21/3) siang saat bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di Temanggung.
“Pelaku melakukan pembunuhan kemudian disertai mutilasi untuk menguasai harta milik korban untuk membayar utang. Sehingga bersangkutan mencari cara melunasi hutang dengan uang cepat, yaitu melakukan pembunuhan,” kata Nuredy saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3).
Korban dan pelaku saling mengenal sejak November 2022 melalui aplikasi media sosial. Setelahnya korban dan pelaku beberapa kali bertemu.
Usai membunuh Ayu, HP kemudian mengambil uang milik korban senilai Rp300 ribu, dua handphone yang salah satunya dijual Rp600 ribu, dan sepeda motor Scoopy.
“Sesuai keterangan tersangka, dia melakukan mutilasi untuk menyembunyikan jejak. Di mana nantinya bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank dan bagian tulang dimasukkan ke ransel yang telah dipersiapkan untuk kemudian turut dibuang untuk menghilangkan jejak,” lanjut Nuredy.
Namun karena waktunya tidak cukup, pelaku tak sempat menyembunyikan potongan tubuh dan kembali ke mes tempat dia bekerja di Kecamatan Ngemplak, Sleman. Di sana pelaku menulis surat yang isinya penjelasan dan pamit sebelum melarikan diri.
Polisi mengenakan tiga pasal kepada pelaku atas tindak pembunuhan berencana, juga pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian orang lain sesuai pasal 340, 338, dan 365 KUHP.
“Ancaman hukuman yang kami ancamkan adalah maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Nuredy.