Kebumen, Gatra.com- Kelakuan kakek satu ini benar-benar tak patut diteladani. Meskipun pernah masuk penjara karena kasus narkoba, MM, 50 tahun, warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini tak jera.
Kakek MM yang bekerja sebagai sopir bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan sabu. Bahkan pria paruh baya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Kebumen.
Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres "Penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus dengan tersangka GD, 40 tahun, warga Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen," jelas Wakapolres Kebumen, Kompol Bakti Kautsar Ali, dalam rilis media di Mapolres, Selasa (21/03).
Kakek MM ditangkap pada hari Rabu sore (11/02) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. "Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong," terang Wakapolres yang didampingi oleh Kasihumas AKP Heru Sanyoto.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan tersangka GD yang lebih dulu ditangkap, ia mendapatkan barang haram dari MM. Dari keterangan GD inilah kemudian dilakukan penangkapan terhadap kakek MM.
Kepada polisi tersangka MM mengaku mengonsumsi sabu sejak tahun 2002 silam, berarti sudah 21 tahun ia menikmati barang haram itu. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.
Pada perkara tahun 2017, MM diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena bebas bersyarat pada Bulan Desember 2021.
Bukannya bertobat dan mengubah kebiasaan buruknya, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Menurut pengakuannya, MM belum bisa lepas dari barang berbahaya tersebut. "Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali," kata MM.
Atas perbuatannya, kakek MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukuman maksimal pasal tersebut adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta terancam pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 M, ditambah sepertiga hukuman karena residivis kasus sama.