Jakarta, Gatra.com- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya mendalami potensi tersangka dalam hal bisnis penjualan pakaian bekas atau thrift di Pasar Senen Jakarta Pusat hingga Bekasi.
Hal itu didalami dilakukan usai penyidik menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Pasar Senen Jakarta Pusat hingga Bekasi pada Senin (20/3) kemarin.
“Masih didalami, mohon waktu,” ujar Whisnu kepada Gatra.com, Selasa (21/3), saat ditanyakan soal adanya potensi tersangka dalam penggerebakan itu.
Namun, Whisnu masih belum bisa menjelaskan rinci dan lebih jauh soal jumlah orang yang diperiksa dan materi pemeriksaan.
Sebab, hal itu masih terus dikembangkan dan dialami penyidik. Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, ada seorang pengelola atas nama Yohanes Daramonsidi yang diperiksa soal penjualan pakaian bekas ilegal itu. "Masih didalami, mohon waktu," ujar Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan Pasar Senen hingga pasar di wilayah Bekasi dilakukan usai adanya instruksi dari pimpinan Polri untuk menindak tegas importasi pakaian bekas ilegal.
Whisnu sebelumnya menyebut ada sejumlah ruko yang digerebek dan 7.113 ball press disita. Adapun satu ball press diperkirakan bisa memiliki harga sekitar jutaan rupiah tergantung isi barang dan jumlahnya.
"Saat ini telah dilakukan penindakan ball press (pakaian bekas) di beberapa tempat pada hari Senin 20 Maret 2023. Dilakukan oleh tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari tim Bea Cukai Pusat," ujar Whisnu saat dimintai konfirmasi, Senin (20/3).
Whisnu menegaskan tidak ada penangkapan dalam penggerebekan ini. Polisi hanya memeriksa pengelola, memasang garis polisi di ruko atau gudang, serta melakukan penyitaan barang bukti. Menurutnya, lokasi pertama yang digerebek oleh kepolisian adalah Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Lalu, lokasi kedua yang dilakukan penggerebekan adalah gudang yang ada di Senen, Jakarta Pusat. Sementara itu, lokasi ketiga penggerebekan berada di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Rencana tindak lanjut: melakukan upaya pencarian terhadap pemilik atau pengurus gudang, melakukan penyitaan barang bukti, dan melakukan police line terhadap barang bukti dan gudang," imbuh Whisnu.