Home Ekonomi Bela Industri Tekstil Lokal, Teten: Jangan Pakai Tameng Pedagang untuk Impor Pakaian Bekas

Bela Industri Tekstil Lokal, Teten: Jangan Pakai Tameng Pedagang untuk Impor Pakaian Bekas

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki menekankan bahwa pemberantasan pakaian bekas impor ilegal dilakukan demi menyelamatkan industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, pelarangan itu akan melindungi nasib lebih banyak orang alih-alih membiarkan keinginan pedagang pakaian bekas impor yang jumlahnya hanya segelintir.

"Jangan pakai tameng pedagang untuk menyelundupkan impor itu," ujar Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Teten pun menjelaskan, impor ilegal pakaian bekas itu telah merugikan banyak pelaku usaha tekstil dalam negeri. Seluruh rantai pasok produk lokal mulai dari produsen, pekerja hingga peritel, kata Teten terkena imbasnya.

Sementara pedagang pakaian bekas impor yang bertebaran di sejumlah daerah, kata Teten hanyalah pelaku reseller. Mereka bukan importir utama yang menyelundupkan dari luar negeri ke RI.

"Kamu tega sama pekerja-pekerja di pabrik tekstil dan garmen kehilangan pekerjaan? Kalau pedagang itu mereka kan sangat adaptif, kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jual lagi pakaian bekas mereka bisa jual pakaian produksi lokal," tuturnya.

Ihwal penindakan importir pakaian bekas ilegal, Teten menyebut hal itu sudah menjadi domain aparat penegak hukum (APH). Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Bea Cukai.

"Bukan urusan saya (menindak importir), urusan saya melindungi UMKM," ucapnya.

Adapun Teten mengakui bahwa masalah utama selama ini yaitu pelaku usaha tekstil dalam negeri kalah bersaing dengan produk bekas impor ilegal tersebut. Musababnya, harga pakaian bekas impor ilegal itu jauh lebih murah ketimbang pakaian baru produksi lokal.

"Produk dari luar ilegal itu semua kan pasti murah, enggak bayar pajak. Apalagi pakaian bekas itu kan memang untuk low income, tapi ada brand minded yang belinya bekas," imbuhnya.

Meskipun praktik impor ilegal pakaian bekas ini sudah berlangsung lama, Teten menyebut saat ini menjadi momen tepat pemerintah menindak tegas. Hal itu seiring dengan kampanye Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang digencarkan pemerintah. Di sisi lain, aturan belanja pemerintah juga diwajibkan untuk membeli produk UMKM 40% dari APBN.

"Itu kan rangkaian yang harus dipahami bahwa pemerintah sedang memperkuat industri nasional," imbuh Teten.

54