Home Nasional Transaksi Janggal 349 T, DPR Panggil Mahfud, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK 29 Maret

Transaksi Janggal 349 T, DPR Panggil Mahfud, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK 29 Maret

Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR akan kembali menggelar rapat bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Rabu (29/3) mendatang. 

Komisi III berencana memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani untuk hadir dalam rapat tersebut.

"Tadi, saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menteri rapat pada tanggal 29 Maret 2023. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menteri Keuangan, Pak Menko," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ketika ditemui awak media usai rapat kerja dengan PPATK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/3).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Harus Dilacak!

Sahroni mengatakan, ketiganya akan hadir dengan status sebagai anggota serta pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Pemanggilan itu dilakukan atas permintaan dari anggota Komisi III DPR untuk menjelaskan terkait komite itu.

"Tadi teman-teman (Komisi III) bertanya sebenarnya, terkait dengan Komite Nasional TPPU yang diketuai Pak Menko, dan Pak Ivan sendiri adalah sekretaris, dan anggotanya ada Bu Menteri Keuangan," ujar Sahroni.

Baca Juga: Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Janggal Lebih dari Rp300T adalah Pencucian Uang

Adapun, pemanggilan itu merupakan tindak lanjut atas rapat kerja antara Komisi III DPR dengan PPATK hari ini, Selasa (21/3). Hal itu guna membahas laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan PPATK terkait transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

Ivan sempat menegaskan bahwa transaksi itu merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sahroni menyebut bahwa dengan demikian, rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD yang semula diagendakan berlangsung Jumat (24/3) mendatang dibatalkan untuk kedua kalinya. 

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Alasan Belum Terima Info Detail Dugaan TPPU Rp300 Triliun

Rapat yang awalnya dijadwalkan untuk dilaksanakan Senin (20/1) itu kemudian digantikan dengan rapat kerja bersama Komite TPPU pada Rabu (29/3) nanti.

"Batal, karena Hari Fraksi, dan diundur tanggal 29 Maret, dan kita mengundang anggota Komite Nasional TPPU, yaitu Bu Menkeu," ucapnya.

110