Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Teten Masduki mendukung pemberantasan penjualan pakaian bekas impor ilegal. Termasuk pusat penjualan pakaian bekas impor di Pasar Senen.
Ia menilai para pedagang memiliki adaptasi yang cukup tinggi bilamana penjualan pakaian bekas impor dilarang seluruhnya.
"Kalau pedagang itu saya paham betul mereka sangat adaptif," ujar Teten saat ditemui di Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Menurutnya, bila pedagang dilarang menjual pakaian bekas impor maka opsi yang sangat memungkinkan adalah menjual pakaian hasil produksi lokal. Teten mengatakan, peralihan itu bakal terjadi seiring dengan mekanisme pasar, saat produk pakaian bekas impor ditarik seutuhnya maka secara otomatis produk lokal akan masuk ke pasar. Bahkan, Teten juga menyebut para pedagang cenderung bersifat fleksibel dengan berbagai kondisi.
"Kita tau lah pedagang di sektor mikro daya tahan luar biasa. Kalau kali ini musim duren dia (pedagang) jualan duren. Sekarang jual rambutan, jualan rambutan. Bulan puasa mungkin mereka jualan kolak. Jadi fleksibel kayak gitu. Gak usah rumit mikirin," bebernya.
Teten pun mengaku pihaknya telah menyediakan solusi bagi para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen. Salah satunya dengan menghubungkan para produsen pakaian lokal dengan kebutuhan pedagang di Pasar Senen.
"Mereka spesialnya jualan pakaian, jadi kita hubungkan dengan para produsen, mereka (produsen) siap kok mengisi," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkop UKM menyediakan saluran pengaduan bagi pelaku usaha yang terdampak atas pelarangan impor pakaian bekas ilegal. Teten mengatakan Kemenkop UKM bersama dengan Smesco Indonesia bakal memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait. Adapun saluran pengaduan tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp 0811-1451-587, dan panggilan di nomor 1500-587.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan impor pakaian bekas harus disetop karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri dan pelaku UMKM."Jadi, yang namanya impor pakaian bekas, stop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Presiden RI Joko Widodo usai membuka Business Matching Produk Dalam Negeri, pada Rabu (15/3) kemarin.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkomunikasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikabarkan telah melakukan penindakan terhadap praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor.Ketiga pihak itu pun telah menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan terkait bisnis impor pakaian bekas. Nantinya, proses penindakan disebut akan menyesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Adapun, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.