Home Ekonomi Kementerian ESDM Percepat Proses Penyesuaian Royalti Timah di Bangka Belitung

Kementerian ESDM Percepat Proses Penyesuaian Royalti Timah di Bangka Belitung

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaludin mempercepat proses pengurusan penyesuaian tarif timah di kepulauan Bangka Belitung. Kenaikan royalti ini bertujuan untuk mendorong pembangunan dan ekonomi masyarakat dari dana bagi hasil (DBH) bagi pemerintah daerah.

Hal ini ia ungkapkan pada saat ditemui di acara Human Capital Summit yang mengusung tema "Human Capital Development towards Net Zero Emission 2060" di Gedung Jakarta Convention Center (JCC) pada hari ini, Selasa (21/3).

"Saya sudah sempat lapor Presiden ketika kunjungan ke Bangka Oktober lalu. Presiden mengarahkan kita untuk proses itu (royalti timah) karena ini akan membawa kebaikan khususnya meningkatkan dana bagi hasil daerah," kata Ridwan.

Selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, besaran royalti yang diterima Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya mencapai 3%. Saat ini Kementerian ESDM berencana mengubah skema royalti timah menjadi berjenjang sesuai dengan harga pasar timah.

Sayangnya, penataan izin usaha pertambangan (IUP) untuk wilayah Bangka Belitung kini berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 terkait rencana zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil (RZWP3K) Tahun 2020-2024.

Dalam PP itu menyebutkan bahwa, beberapa wilayah seperti Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan memiliki izin aktivitas tambang laut. Sedangkan kedua daerah yang menjadi tempat IUP yaitu Kabupaten Belitung dan Belitung Timur tidak tercantum dalam RZWP3K.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ridwan mengatakan bahwa asas kemanfaatan bagi masyarakat lebih dibutuhkan dibanding mempermasalahkan hal-hal yang tidak diperlukan. Ia menegaskan, dalam Perda tersebut memperbolehkan aktivitas penambangan bagi yang telah memiliki izin sebelum PP tersebut diterbitkan.

"Tapi ada kalimat yang mengatakan kecuali izinnya sudah keluar duluan, izin dari pada PT timah untuk melakukan kegiatan di lautnya sudah keluar terlebih dahulu, izin IUP sudah keluar duluan," Jelas Ridwan.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo telah memberikan dukungan terhadap usulan kenaikan royalti timah yang telah lama diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Setidaknya sepanjang tahun 2022 produksi timah naik dari 34 ribu pada 2021 menjadi 52,8 ribu pada 2022 atau naik sekitar 82% secara year on year (yoy).

115