Home Nasional Merasa Bos dan Main Pecat, Bambang Tri Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi Ditinggal Tim Pembelanya

Merasa Bos dan Main Pecat, Bambang Tri Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi Ditinggal Tim Pembelanya

Solo, Gatra.com - Sidang kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3). Namun saat sidang dimulai, tim kuasa hukum Bambang Tri mengundurkan diri.

Sidang ini awalnya dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun karena berbagai macam hal, sidang baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB.

Saat sidang dimulai, tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono langsung membacakan pernyataan mundur. Hal ini disampaikan oleh perwakilan tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika Dian Prasetya.

"Terdakwa sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari kami. Maka kami, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama sebagai tim penasehat hukum, wajib mengambil langkah untuk mengevaluasi hubungan hukum antara kami dan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono," katanya.

Setelah pernyataan pengunduran diri tersebut, tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono keluar dari ruang sidang. Saat dimintai konfirmasi, Andhika menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri ini karena salah satu anggota tim kuasa hukum bernama Zaenal Mustofa dipecat.

"Dipecat oleh Bambang Tri, karena Bambang Tri merasa di sini adalah bos," ujarnya.

Andhika menjelaskan bahwa mereka selama ini melakukan pembelaan terhadap Bambang Tri untuk memenuhi kewajiban sebagai advokat. "Kami melakukan probono. Jadi kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, secara gratis, dan tidak dibayar," katanya.

Andhika menyatakan tim mengundurkan diri bukan karena tersinggung. Namun karena salah satu anggota tim dipecat, seluruh penasehat hukum akhirnya juga mundur. Ia mendengat, Zainal Mustofa dipecat karena dianggap tidak bekerja maksimal.

"Mungkin kami sudah komunikasi dan lain sebagainya. Kami juga berusaha untuk menghadirkan saksi-saksi, berusaha untuk menghadirkan bukti, dan lain sebagainya. Tapi komunikasi kurang diterima oleh Bambang Tri," ujarnya.

Pengunduran diri ini juga dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Jakarta. Total ada 13 orang anggota tim penasihat hukum Bambang Tri. Kendati begitu, mereka masih menjadi tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Sugik Nur Raharja.

Saat hal ini dikonfirmasi ke Bambang Tri, ia enggan memberi tanggapan. Saat keluar dari ruang sidang, ia langsung menuju ruang tahanan.  "No comment," ujarnya.

242