Home Hukum Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan David ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan David ke Kejaksaan

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara perempuan berinisial AG dalam kasus kekerasan terhadap David, 17 tahun ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3).

"Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG, hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Selasa (21/3).

Truno menjelaskan bahwa dalam pengusutan kasus penganiyaan tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undangan-Undang Sistem Perlindungan Anak.

Baca Juga: Anak Pejabat Dirjen Pajak Main Permak, Dikeluarkan dari Kampusnya

"Yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sebut Truno.

Truno menerangkan untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lucas sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan pemberkasan.

"Kemudian apakah (berkasnya) dipisahkan (di split), tentu masing-masing tersangka nanti akan dilihat antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," katanya.

Penyidik Polda sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan korban David (17). Mereka Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Digelar Hari Ini

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
 

134