Home Kesehatan Kenali Faktor Risiko Tinggi dan Cara Lindungi Diri dari Gejala Berat Covid-19

Kenali Faktor Risiko Tinggi dan Cara Lindungi Diri dari Gejala Berat Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Saat ini, Indonesia sudah mengalami penurunan kasus Covid-19 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, kasus tersebut masih ada hingga sekarang dan tidak menutup kemungkinan orang-orang dengan faktor risiko tinggi terkena Covid-19 dengan kondisi yang parah, meskipun hanya gejala yang tergolong ringan.

Ketua Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto menjelaskan bahwa PDPI sebagai organisasi profesi harus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali, mencegah, dan mengobati Covid-19 agar tidak menimbulkan gejala berat. Terutama pada orang-orang dengan faktor risiko tinggi seperti lansia dan orang yang memiliki riwayat penyakit serius atau komorbid. Jika sudah terkena Covid-19, meskipun ringan, orang dengan faktor risiko tinggi dapat memiliki gejala Covid-19 yang lebih berat.

Baca juga: CISDI: Kelompok Rentan dalam RUU Kesehatan Terlalu Sempit

"Terutama pada populasi yang berisiko tinggi sampai dengan usia lanjut dan memiliki penyakit komorbid, seperti diabetes, gagal ginjal. Ini adalah komunitas-komunitas yang memiliki risiko tinggi apabila terkena Covid dengan varian yang ringan seperti Omicron, tetap saja akan menyebabkan kondisi yang berat," katanya dalam webinar kesehatan yang diadakan oleh Pfizer Indonesia dan PDPI, pada Selasa (21/3).

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa Covid-19 masih tetap ada. Meskipun sedikit ringan, tetap dapat muncul dan menyebabkan kondisi yang berat kepada orang-orang dengan risiko tinggi.

Dokter Spesialis Paru RSUP Persahabatan, Fathiyah Isbaniyah juga mengatakan bahwa kondisi Covid-19 di tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu. Meskipun begitu, ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak menyepelekan Covid-19. Saat ini, beberapa pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit adalah orang-orang dengan komorbid dan mereka yang belum divaksin.

"Saat ini status (pandemi) Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah karena (hanya) WHO yang dapat mencabut status pandemi ini. Covid-19 saat ini merupakan turunan dari Omicron dan beberapa jenis lainnya yang masih ada di Indonesia. Jadi, memang lumayan banyak variasinya," ungkap Fathiyah.

Baca juga: Siap-siap Transisi ke Endemi, Kemenkes Tegaskan Indonesia Masih Tunggu Aba-aba WHO

Gejala Covid-19 saat ini, terutama untuk varian delta bagi orang dengan faktor risiko tinggi dan orang yang belum divaksinasi cukup berat, yakni batuk, sesak napas, pilek, dan sakit kepala. Sebaliknya, bagi orang yang sudah divaksin dan memiliki imunitas tinggi gejalanya akan lebih ringan, seperti batuk tanpa disertai sesak napas, badan pegal, sakit kepala, dan pilek ringan.

"Kalau dia (Covid-19) terdeteksi, pasti ia bergejala. Gejalanya seperti batuk, pilek dan bisa dicurigai sebagai Covid-19. Tapi, sebagian (orang) tidak bergejala atau asimtomatik," lanjutnya.

Dokter Spesialis Paru RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Irawaty Djaharuddin menjelaskan bahwa masyarakat tetap perlu menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari Covid-19. Selain itu, bagi orang dengan faktor risiko tinggi, segera rujuk diri ke dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

"Menjelang waktu Ramadan, memang harus kita waspadai (Covid-19). Diharapkan masyarakat tetap dapat mempertahankan protokol kesehatan, ya, karena Covid ini masih bisa terjadi pada orang-orang yang punya daya tahan tubuh lebih rendah dibandingkan masyarakat lainnya," kata Irawaty.

Ia berpesan, jika terkena Covid-19, jangan lupa untuk melakukan isolasi mandiri agar tidak menularkan virus ke orang lain. Kemudian, buka ventilasi udara di rumah agar sirkulasi udara lancar dan waspadai gejala berat yang menyertai Covid-19.

Saat ini, pengobatan antivirus untuk Covid-19 yang tersedia sudah cukup banyak, yakni favipiravir yang bekerja dengan cara mencegah virus mereplikasi diri, molnupiravir yang dapat menghentikan penyebaran virus, dan paxlovid untuk mengurangi risiko rawat inap akibat infeksi Covid-19.

119