Home Nasional RUU PPRT Disetujui Menjadi Usul DPR

RUU PPRT Disetujui Menjadi Usul DPR

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi RUU usul DPR. Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada hari ini, Selasa (21/3).

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

Pertanyaan itu pun dijawab dengan seruan setuju oleh seluruh peserta rapat paripurna itu. Adapun, Rapat Paripurna itu dihadiri secara fisik oleh 75 anggota DPR dan sebanyak 210 anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara virtual. Sementara itu, 95 anggota DPR lain menyatakan izin. Dengan demikian, angka kehadiran rapat itu telah mencapai kuorum dari angka total sejumlah 380 orang.

Baca juga: Pemerintah Serius Dorong RUU PPRT, Anggota Baleg Apresiasi

Persetujuan itu pun disambut oleh tepuk tangan dari sejumlah anggota organisasi pekerja rumah tangga serta aktivis hak pekerja rumah tangga yang hadir dalam rapat itu.

Adapun, beberapa organisasi itu di antaranya Jala Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), serta Institut Sarinah.

RUU PPRT kemudian akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait. Pemerintah sebelumnya perlu menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum RUU tersebut dibahas dengan DPR.

Sebelumnya, yakni pada Selasa (14/3) lalu, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Hal itu guna segera mengesahkan RUU itu sebagai RUU usul DPR.

Baca juga: Rancangan Undang-Undang PPRT, Langkah Lindungi Para Pekerja Domestik

48