Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3).
"Perkenakan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Selasa (21/3).
Pertanyaan Puan itu pun ditanggapi seruan setuju dari para peserta rapat, tanpa ada interupsi. Adapun, menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, ada sebanyak 75 anggota DPR yang hadir secara fisik dalam rapat itu. Sementara itu, 210 anggota lain hadir secara virtual, dan 95 lainnya izin. Dengan demikian, angka kehadiran itu sudah memenuhi kuorum, dari jumlah keseluruhan sebanyak 380 orang.
Baca juga: Perry Warjiyo Sampaikan 7 Strategi Pimpin BI di Periode Kedua
Sebelum persetujuan itu disahkan, Anggota DPR Komisi XI Amir Uskara terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil fit and proper test kepada Perry Warjiyo. Pengujian itu dilakukan pada Senin (20/3) kemarin, dan dilanjutkan dengan rapat pengambilan keputusan yang digelar secara internal.
Sebagai hasil dari pengujian itu, Komisi XI DPR pun secara aklamasi memutuskan untuk menyetujui pengangkatan Perry Warjiyo. Dengan demikian, Perry akan menjabat sebagai Gubernur BI selama dua periode, setelah sebelumnya menjabat pada periode 2018-2023.
"Setelah mendengarkan masukan, saran, dan pendapat dari seluruh fraksi, rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat dan aklamasi, menyetujui saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia 2023-2028," kata Amir Uskara, dalam rapat paripurna itu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah secara resmi mengajukan Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur BI periode 2023-2028. Surat itu diketahui telah dikirimkan ke DPR RI, pada Rabu (22/2) lalu. Dengan disetujuinya hal itu, Perry akan dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) usai masa jabatannya di periode pertama berakhir pada Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Perry Warjiyo Ungkap Prospek Ekonomi Indonesia 2023-2024