Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Selasa (21/3).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).
Atas pertanyaan itu, anggota DPR yang juga menjadi peserta Rapat Paripurna itu pun serempak menyatakan setuju atas pengesahan itu.
Namun demikian, dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menginterupsi ketika Puan Maharani melayangkan pertanyaan terkait persetujuan Perppu itu.
Kedua fraksi pun sempat menyatakan menolak pengesahan itu. Bahkan, Fraksi PKS pun menyatakan walk out dari rapat.
"Dengan segala hormat, Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perpu nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda yang lain," kata Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, di ruang sidang itu, pada Selasa (21/3).
Untuk diketahui, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diteken oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021 lalu.