Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia diharapkan segera membuat regulasi untuk membatasi kepintaran Artificial Intellegence (AI). Hal ini disebut setelah kemahiran ChatGPT dalam merangkai kata dan kalimat sempat membuat geger publik.
Desakan kepada Pemerintah Indonesia disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional (Aptiknas) saat berkunjung ke kantor Gatra pada Senin, 20 Maret 2023. Aptiknas berharap agar pemerintah menggunakan kesempatan dan bukan menunggu terjadi kasus, baru membuat peraturan.
"Pemerintah harus lebih berani untuk antisipasi. Kalau kita lihat dari segi potensi, chatGPT ini kan luar biasa, hampir semua dia bisa masuk," tutur Ketua Komisi Tetap (Komtap) AI Karim Taslim di Jakarta, (20/3).
Kemampuan ChatGPT untuk membuat tulisan berita dinilai Aptiknas bisa menguntungkan jurnalis. Jika dibandingkan dengan masa lalu, saat berita masih ditulis tangan dan harus disetor ke kantor, zaman sekarang sudah lebih cepat dan bisa dari mana saja.
Unsur insting jurnalis juga bukan suatu keahlian yang dinilai Aptiknas bisa direplika AI, minimal untuk sekarang. ChatGPT dinilai setidaknya bisa membantu dari segi tatabahasa atau bidang lain yang diprogramkan di dalamnya.
"Tapi, kan ini harus diantisipasi. Masuk ranah bidang agama, misalnya. Urusan dengan moralitas, dengan religi. Nah, pemerintah harus berani atur dari sekarang," ucap Karim.
Menurut Karim, seharusnya Pemerintah Indonesia bisa memberikan batasan pada AI. Misalnya dari segi tema tulisan. Negara China dicontohkan menjadi salah satu yang paling banyak memberikan batasan dan berhasil mengimplementasikannya.
"Kita memang negara demokrasi, tapi demokrasi yang berbeda, ada unsur Pancasila. Jadi, hal-hal yang punya potensi bisa melanggar ideologi negara kita, atau berurusan dengan Ketuhanan, itu harusnya gak boleh disentuh ChatGPT," ucap Karim lagi.