Home Sumbagsel Anak Menantu Kompak Bantu Ibu Bunuh Ayah Akibat Sering KDRT

Anak Menantu Kompak Bantu Ibu Bunuh Ayah Akibat Sering KDRT

Sekayu, Gatra.com- Warga Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dihebohkan dengan penemuan jasad pria di bawah Jembatan pada Jumat (17/3) lalu. Misteri penemuan mayat pria ini akhirnya terjawab.

Korban diketahui bernama Indra Maulana, 49 tahun, warga Desa Jud II Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba yang tewas dibunuh oleh istri, anak, dan menantunya.

Kabag Ops Polres Muba, Kompol M Ali didampingi Kasi Humas AKP Susianto mengatakan adapun para pelaku yang berhasil diamankan Polres Muba yakni istri korban bernama Neni Triana, 48 tahun, Pransiska, 25 tahun, anak korban , dan menantu korban bernama Ferdi Julianda, 25 tahun.

"Pembunuhan berencana tersebut berawal pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB terjadi keributan antara Indra Maulana dan Neni Triana. Dari keributan tersebut Neni Triana mengadu kepada sang anak dan menantu bahwa tidak sanggup lagi hidup dengan sang suami karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya Senin (20/3).

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB korban kembali ke rumah dan minta dipijat oleh sang istri, dan kemudian korban tertidur. Karena masih kesal dengan perbuatan suami, Neni langsung menemui anaknya dan meminta membangunkan menantunya Ferdi untuk membunuh korban.

"Parang yang sudah siapkan oleh Ferdi ada pada kamarnya langsung dibawa menuju kamar korban. Peran Neni sendiri yakni menindih kaki korban menggunakan tubuhnya. Lalu, sang anak menindih dan memegang tangan korban, lalu menantu membacok," jelasnya.

Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB sang menantu membawa korban untuk dibuang ke Sungai Musi di Jembatan Mangun Jaya. Disangka sudah dibuang, ternyata jasad korban tersangkut di beton pada bawah jembatan.

"Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut setelah Unit Reskrim Polres Muba dan Babat Toman merasa curiga dengan tingkah laku Ferdi Julianda dan setelah dilakukan pemeriksaan pada mobil Toyota Avanza BG 1779 QK ditemukan sejumlah bercak darah," bebernya.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ketiga pelaku pembunuhan yakni istri, anak, dan sang menantu. Untuk ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Muba dan diancam pasal 340 KUHPidana subisder 338 KHUPidana diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Neni Triana mengakui bahwa ia mengajak sang anak dan menantu untuk menghabisi nyawa sang suami karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan suaminya. Dimana, korban kerap melakukan perbuatan KDRT dan mengancam ingin membunuhnya.

"Saya sudah tidak sanggup lagi pak sama dia (korban) karena sering memukul saya, mengancam ingin membunuh, dan juga ia pakai narkoba. Selain itu, saya kesal karena ia sering bermain perempuan," ungkap Neni.

Puncak kekesalan dirinya pun tersulut ketika korban ingin membunuh dirinya bahkan kasur-kasur di rumah penuh dengan tusukan, karena luapan emosi.

"Kasur di tusuk-tusuknya, dia tidak bekerja untuk membeli narkoba maling dia. Saya kesal pak karena dia memukul dimana saja," jelasnya.

301