Home Hukum Wamenkumham Klarifikasi ke KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi

Wamenkumham Klarifikasi ke KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada hari ini Senin (20/3) atas inisiatifnya sendiri melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi adanya transaksi sebesar Rp7 miliar kepada dua asisten pribadi Wamenkumham. Eddy menilai aduan tersebut tendensius mengarah kepada fitnah.

“Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” kata Eddy di KPK, Senin (20/3).

Baca juga: KPK Beri Keterangan Soal Laporan IPW Terhadap Wamenkumham

Eddy membantah Yosie Andika Mulyadi adalah asisten pribadinya, melainkan hanya seorang pengacara. Meski enggan menjelaskan apa yang ia klarifikasi, Eddy menilai Sugeng hanya mencari sensasi terkait laporannya ke KPK.

“Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan. Tetapi kalau orang yang tau hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso mendatangi KPK, Selasa (14/3) pagi. Ia menjelaskan, maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan penyelenggara negara dalam hal ini wakil menteri yang disinyalir diduga terlibat transaksi sebesar Rp7 miliar.

“Jadi hari ini saya datang untuk membuat pengaduan, jadi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi aliran dana sebesar Rp7 miliar, yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini wakil menteri berinisial EOSH,” ujar Sugeng.

Baca juga: Aspri Wamenkumham Bantah Laporkan Ketua IPW atas Perintah Atasan

IPW menduga aliran dana tersebut berasal dari dua peristiwa yang melibatkan sang wakil menteri. Yakni soal konsultasi dalam bidang hukum dan terkait dengan pengesahan suatu badan hukum.

Aliran dana tersebut diduga diterima oleh dua orang yang telah diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya (aspri). Lebih lanjut Teguh mengatakan, ia telah mengantongi empat bukti dan yang paling penting adalah bukti transfer.

Menurut Sugeng, dugaan praktik korupsi ini berada dalam rentang waktu antara April sampai dengan Oktober 2022.

197