Home Hukum Kejagung: Mario Dandy Sangat Keji , Tak Layak Pakai Restorative Justice

Kejagung: Mario Dandy Sangat Keji , Tak Layak Pakai Restorative Justice

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap David tidak layak mendapatkan restorative justice atau jalur perdamaian.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, restorative justice tidak bisa digunakan sebab kedua tersangka yaitu Mario dan Shane telah mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” jelas Ketut dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Dalam kasus ini, Ketut juga mengatakan untuk pelaku AG, jika melihat Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, penegak hukum wajib melakukan upaya damai. Hal itu dilakukan menjaga masa depan pelaku yang masih di bawah umur, yang tengah berkonflik dengan hukum yaitu diversi bukan restorative justice.

“Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak akan adanya restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) untuk kedua tersangka penganiayaan yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Hal ini dilakukan sebab, kasus penganiayaan yang dilakukan Kedua tersangka tersebut yelah melewati batas maksimal pemberian RJ.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan beberapa waktu sebelumnya.

96